Beranda · BUTON WASDAL
BUTON WASDAL Inspektorat Kab. Buton

Panduan Penggunaan

Panduan singkat bagi setiap pemangku kepentingan agar dapat langsung memanfaatkan BUTON WASDAL.

Inspektorat Daerah (APIP)

Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Pengendali Teknis, Ketua Tim, Auditor, dan PPUPD. Mengelola perencanaan, penugasan, pemeriksaan, temuan, laporan, dan verifikasi tindak lanjut.

Perangkat Daerah (OPD/ASN)

Melihat rekomendasi yang ditujukan kepada instansinya, mengunggah bukti tindak lanjut, mengisi penilaian mandiri SPIP, dan memantau tenggat waktu.

BPK & BPKP

Memantau status rekomendasi dari pemeriksaan eksternal, mengunggah laporan hasil pemeriksaan, dan memverifikasi bukti tindak lanjut sesuai kewenangan.

Masyarakat / Pelapor

Mengirim pengaduan melalui formulir daring dan memeriksa status penanganan menggunakan nomor tiket yang diterbitkan.

Alur Kerja Pengawasan

  1. Perencanaan — Sekretaris menyusun PKPT, Inspektur menyetujui.
  2. Penugasan — Irban menerbitkan surat tugas dan menetapkan tim pemeriksa.
  3. Pelaksanaan — Auditor mengisi program kerja, kertas kerja, dan mengunggah bukti.
  4. Temuan — Kondisi, kriteria, sebab, dampak, lalu rekomendasi per temuan.
  5. LHP — Laporan hasil pemeriksaan disusun dan ditetapkan Inspektur.
  6. Tindak Lanjut — OPD mengunggah bukti, Inspektorat/BPK/BPKP memverifikasi.

Pertanyaan Umum

Saya lupa kata sandi.

Hubungi administrator sistem di Inspektorat Kabupaten Buton untuk pengaturan ulang.

Bagaimana memantau pengaduan saya?

Gunakan nomor tiket (contoh PD-2026-0001) yang diterima saat pengiriman, lalu masukkan pada halaman Cek Status Pengaduan.

Apakah rekomendasi BPK/BPKP tercatat di sini?

Ya. Seluruh rekomendasi dari Inspektorat, BPK, dan BPKP terdaftar dalam satu modul TLHP sehingga statusnya dapat dipantau secara menyeluruh.

Siapa yang memverifikasi bukti tindak lanjut?

Inspektorat untuk rekomendasi internal, serta BPK/BPKP untuk rekomendasi pemeriksaan eksternal sesuai kewenangannya.